Catat! Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru Berlaku Hari Ini

Baru-baru ini, pemerintah mengeluarkan peraturan baru tentang perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) yang harus diketahui oleh semua pemegang SIM. Salah satu perubahan utamanya adalah adanya batas waktu yang ketat untuk memperpanjang surat izin mengemudi sebelum masa berlakunya habis. Hal ini bertujuan untuk mendorong para pengemudi agar lebih disiplin dalam merawat dokumen penting ini.

Selain itu, aturan baru juga menekankan pentingnya melengkapi persyaratan administrasi dengan benar saat akan melakukan proses perpanjangan surat izin mengemudi. Keterlambatan atau kelalaian dalam mengurus dokumen dapat berdampak pada sanksi dan biaya tambahan yang harus dikeluarkan.

Penting bagi setiap pemilik surat izin mengemudi untuk selalu mengikuti perkembangan aturan terkait perpanjangan SIM agar tidak terkena masalah di kemudian hari. Jadi, pastikan Anda selalu update dengan informasi-informasi terbaru terkait kebijakan tersebut.

Pengaruh Keterlambatan dalam Memperpanjang SIM

Keterlambatan dalam memperpanjang surat izin mengemudi bisa berdampak serius bagi pemilik surat izin mengemudi. Salah satunya adalah denda yang harus dibayarkan jika terlambat memperpanjang. Selain itu, SIM yang sudah kadaluarsa juga tidak sah digunakan untuk mengemudi.

Tidak hanya itu, penggunaan surat izin mengemudi yang sudah kedaluwarsa dapat menimbulkan masalah hukum jika terlibat dalam kecelakaan lalu lintas. Pihak berwenang dapat mencatat keterlambatan perpanjangan SIM sebagai pelanggaran hukum.

Jadi, sangat penting untuk tidak menunda-nunda proses perpanjangan SIM. Pastikan Anda selalu memeriksa tanggal kedaluwarsa dan segera mengurusnya sebelum waktu habis. Dengan begitu, Anda dapat menghindari masalah dan menjaga kelancaran aktivitas berkendara Anda tanpa hambatan.

Tips untuk Mempermudah Proses Perpanjang Surat Izin Mengemudi

Bagi Anda yang hendak memperpanjang surat izin mengemudi setelah libur dan cuti bersama Nyepi, berikut syarat dan langkah-langkahnya:

Syarat

  • KTP asli dan dua lembar fotokopi
  • SIM asli yang hendak diperpanjang dan 2 lembar fotokopi
  • Surat keterangan kesehatan dari dokter atau Puskesmas. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIM
  • Surat lulus uji keterampilan simulator
  • Formulir pengajuan perpanjangan surat izin mengemudi yang telah diisi lengkap.

Langkah

  • Kunjungi bagian registrasi untuk verifikasi data
  • Kemudian, ke bagian perekaman sidik jari dan foto
  • Ujian teori dan praktik
  • Jika lulus, Anda bisa menuju bagian percetakan surat izin mengemudi
  • Bila belum lulus, silakan mengulang ujian. Harganya sama seperti membuat surat izin mengemudi baru pertama kali.

Biaya Penerbitan SIM Perpanjang

  • SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum: Rp 80 ribu
  • SIM C, C I, CII: Rp 75 ribu
  • SIM D dan D I: Rp 30 ribu
  • SIM Internasional: Rp 225 ribu.

Leave a Comment